Syarat dan Proses Pendirian Apotek Dimana Apoteker Bertindak sebagai Pemilik dan Penanggungjawab

Bismillah

Ini pertama kalinya saya menulis artikel mengenai profesi saya di Blog ini. Sebenarnya saya ingin memberi judul seperti; "LIKA-LIKU PENDIRIAN APOTEK" atau "SERBA SERBI IZIN USAHA APOTEK" tapi saja mungkin akan terlihat sedikit lucu. Baiklah daripada saya melantur semakin jauh, mari saya mulai saya uraiannya.

Dalam medirikan usaha perdagangan tentu saja kita mebutuhkan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan tentu saja  Surat Izin Apotek (SIA) karena kita akan menjual komoditi khusus. Dan utnuk mendapatkan kedua surat ini, dibutuhkan beberapa surat-surat (dokumen-dokumen) pendukung persyaratan lainnya, seperti;
  • Mengisi formulir permohonan
  • Surat Izin Praktik Apoteker (SIPA) 
  • Izin Membangun Bangunan (IMB) 
  • Surat Keterangan Usaha (dari Kelurahan/Desa)
  • Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) 
  • Fotocopy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) 
  • Foto berwarna ukuran 3x4 cm sebanyak 3 lembar (optional) 
  • Materai 6000 sebanyak 2 lembar (optional)
  • Map jepit plastik warna biru (optional)
Permohonan ditujukan kepada Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) diwilayah anda. Beberapa persyaratan yang saya tulis diatas juga tergantung dari kebijakan DPMPTSP masing-masing daerah. Terkadang ada yang berbelit dan kadang ada yang super rumit. (Kok saya tidak menyebutkan yang mudah ya? karena dinegara kita tercinta ini tidak ada perkara yang mudah jika berurusan dengan birokrasi pemerintahan) 😁 
Untuk persoalan saya waktu itu adalah;
  1. Saya harus memperbarui Sertifikat Kompetensi (SerKom) saya yang sudah kadaluarsa. Walaupun sebenarnya SerKom ini tidak berkaitan langsung dengan persyaratan pendirian Apotek. Akan tetapi pada saat saya hendak mendapatkan SIPA, dibutuhkan lah Surat Tanda Registrasi Apoteker (STRA) dimana mewajibkan seorang Apoteker yang kompeten (dibuktikan dengan SerKom yang masih berlaku).
  2. Saya juga harus mengajukan pengalih fungsian IMB yang saya miliki, yakni dari fungsi HUNIAN ke fungsi CAMPURAN (Jika Apotek akan didirikan bersama dengan tempat tinggal) atau USAHA (Jika Apotek akan didirikan pada bangunan bekas tempat tinggal)
  3. Dan yang terakhir adalah NPWP saya dinyatakan tidak valid karena masalah Pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Wajib Pajak. Dimana saya sudah 2 tahun tidak melakukan pelaporan tersebut sejak menganggur. Hehehe 😀

Tetap saja kita harus selalu semangat walau badai menghadang. Jika tidak pernah mencoba tidak akan pernah tahu...
(Kebetulan saya sedang kehilangan ide kalimat untuk meneruskan tulisan ini. Sesegera mungkin saya akan melanjutkannya kembali. Jika ada saran, saya harus mulai membahas darimana silahkan whatsapp ke 08114534454)

Comments

Popular Posts