Syarat Dokumen Untuk Menikah dengan Warga Negara Jerman di Indonesia

Saya ingin berbagi pengalaman saya saat proses pengurusan dokumen persyaratan pernikahan dengan warga negara asing di Indonesia (dalam hal ini saya menikah dengan pria berkebangsaan Jerman). 

Dokumen apa saja yang dibutuhkan?
1. Surat Izin Menikah dari Jerman (untuk WNA)
2. Akte Kelahiran (untuk kedua mempelai, WNA dan WNI)
3. Surat Keterangan Belum Pernah Menikah (untuk WNI)
4. Surat Keterangan Tempat Tinggal atau Domisili (untuk kedua mempelai, WNA dan WNI)
5. Fotocopy KTP dan Passport (untuk kedua mempelai, WNA dan WNI)
6. Sertifikat Masuk Islam (untuk WNA yang mualaf)
7. Spesimen Tanda Tangan Pejabat yang Berwenang (dari setiap instansi yang mengeluarkan dokumen)

Langkah-langkah apa saja yang harus dijalani?
1. Surat Izin Menikah (Ehefähigkeitszeugnis) dari Jerman adalah dokumen yang diperlukan oleh WNA  untuk mendapatkan Surat Keterangan Pernikahan di Indonesia dari Kedutaan Besar Republik federal Jerman, Jakarta.
Sedangkan untuk mendapatkan Surat Izin Menikah tersebut diperlukan 2 dokumen dari pasangan WNI yakni, Akte Kelahiran dan Surat Keterangan tidak Sedang Menikah  yang telah  dilegalisir dan diterjemahkan.

2. Akte Kelahiran sebaiknya yang terbaru, yakni yang dikeluarkan tidak lebih dari 6 bulan yang lalu (Optional. Berdasarkan kebijakan Standesamt wilayah tempat tinggal calon masing-masing).
Jadi waktu itu saya harus ke Kantor Dinas Catatan Sipil setempat untuk mengajukan permohonan penerbitan kembali Akte Kelahiran saya. Karena di Indonesia biasanya Akte kelahiran terbit tidak lama setelah kita lahir. Prosesnya memakan waktu sekitar 4-7 hari kerja (tergantung birokrasi dan kinerja instansi setempat ya). Biayanya sekitar Rp.50.000,- (maaf saya sedikit lupa)

Nanti Akte Kelahiran ini akan di legalisir di;
- Kementrian Hukum & Hak Asasi Manusia (Jl. HR. Rasuna Said, Kuningan, Jakarta). Prosesnya memakan waktu 2 hari kerja dengan biaya Rp. 25.000,- per lembar
- Kementrian Luar Negeri (Jl. Taman Pejambon, Jakarta Pusat). Prosesnya memakan waktu 2 hari kerja dengan biaya Rp. 25.000,- per lembar
- Kedutaan Besar Republik Federal Jerman (Jl.MH.Thamrin, Jakarta Pusat). Prosesnya hanya 1 hari kerja.(Daftar harga dapat dilihat di website http://www.jakarta.diplo.de harga dapat berubah sewaktu-waktu)
Setelah itu dokumen diterjemahkan oleh Penerjemah yang tersumpah (Daftar penerjemah dapat dilihat di website http://www.jakarta.diplo.de )


3. Surat Keterangan Belum Pernah Menikah yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama (KUA) karena saya beragama Islam. Sedangkan bagi Non-Muslim, dikeluarkan oleh Kantor Dinas Catatan Sipil.
Sebenarnya surat tersebut dikeluarkan oleh Kantor  Kelurahan setempat. Namun setelah itu saya membawanya ke KUA untuk dibuatkan surat yang sama. 

Nantinya surat tersebut akan dilegalisir di;
- Kementrian Hukum & Hak Asasi Manusia (Jl. HR. Rasuna Said, Kuningan, Jakarta). Prosesnya memakan waktu 2 hari kerja dengan biaya Rp. 25.000,- per lembar
- Kementrian Luar Negeri (Jl. Taman Pejambon, Jakarta Pusat). Prosesnya memakan waktu 2 hari kerja dengan biaya Rp. 25.000,- per lembar
- Kedutaan Besar Republik Federal Jerman (Jl.MH.Thamrin, Jakarta Pusat). Prosesnya hanya 1 hari kerja.(Daftar harga dapat dilihat di website http://www.jakarta.diplo.de harga dapat berubah sewaktu-waktu)
Setelah itu dokumen diterjemahkan oleh Penerjemah yang tersumpah (Daftar penerjemah dapat dilihat di website http://www.jakarta.diplo.de )

4. Surat Keterangan Tempat Tinggal ini sama seperti saat pengurusan Surat Domisili dari RT/RW yang kemudian disahkan oleh Lurah.

Nantinya surat tersebut akan di legalisir di;
- Kementrian Hukum & Hak Asasi Manusia (Jl. HR. Rasuna Said, Kuningan, Jakarta). Prosesnya memakan waktu 2 hari kerja dengan biaya Rp. 25.000,- per lembar
- Kementrian Luar Negeri (Jl. Taman Pejambon, Jakarta Pusat). Prosesnya memakan waktu 2 hari kerja dengan biaya Rp. 25.000,- per lembar
- Kedutaan Besar Republik Federal Jerman (Jl.MH.Thamrin, Jakarta Pusat). Prosesnya hanya 1 hari kerja.(Daftar harga dapat dilihat di website http://www.jakarta.diplo.de harga dapat berubah sewaktu-waktu)
Setelah itu dokumen diterjemahkan oleh Penerjemah yang tersumpah (Daftar penerjemah dapat dilihat di website http://www.jakarta.diplo.de )

5. Fotocopy KTP dan Passport ini hanya dilakukan di Kedutaan Besar Republik Federal Jerman.
Sebaiknya dokumen tersebut dibuat sebanyak 10 halaman (copy). Karena biaya legalisir untuk 1-10 halaman adalah 10 € (yang dibayarkan dalam Rupiah)

6. Sertifikat Masuk Islam ini adalah blanko yang dikeluarkan oleh KUA wilayah setempat, yang nantinya akan di isi sesuai data yang diminta dan ditanda tangani oleh Yang bersangkutan, Imam Penuntun, dan dua orang saksi. Yang bersangkutan juga akan menulis tangan Surat Pernyataan Masuk Islam sebagai kelengkapan persyaratan yang diajukan oleh KUA.

7. Spesimen Tanda Tangan Pejabat yang Berwenang ini lumayan penting. Karena ini adalah dokumen pendukung untuk dapat melegalisir dokumen-dokumen di Kementrian Hukum & Hak Asasi Manusia.
Jadi untuk Akta Kelahiran, Spesimen dibuat untuk Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. Dan untuk Surat Keterangan tidak sedang Menikah dibuat untuk Kepala Kantor Urusan Agama. Sedangkan untuk Surat Keterangan Tempat Tinggal dibuat untuk Lurah Kantor Kelurahan Setempat.

Gambarannya kurang lebih menjadi seperti ini;
· Dokumen nomor 2, 3, 4 dan 5 dikirim ke Jerman via www.dhl.co.id· Dokumen nomor 1 diantar ke Kedutaan Besar Republik Federal Jerman di Jakarta untuk mendapatkan Surat Keterangan Menikah
· Mendaftarkan pernikahan ke KUA (10 hari sebelum tanggal pernikahan) dengan membawa;
    Pas foto ukuran 2x3 = 4 lembar dan 3x6 = 1 lembar
    Fotocopy KTP kedua mempelai
    Fotocopy Orang tua
    Fotocopy 2 orang saksi
    Fotocopy Akte Kelahiran
    Fotocopy Bukti Pembayaran dari Bank = 3 lembar
    Surat Keterangan Pernikahan (Dari Kedutaan)
    Al-Quran

Setelah menikah, akan ada lagi beberapa proses dalam mendaftarkan pernikahan di Jerman. Semoga artikel ini bermanfaat.


Untuk dapat berkomunikasi dengan saya silahkan melalui whatsapp di +628114534454 😊

Comments

  1. Hi mba.. boleh nanya2 kah? Calon suami sy WNA Jerman dan tinggal disana, rencana menikah di Indonesia. Berarti ini mb menikah di Jakarta? Apakah ada proses Rafak dari KUA? sy bingung jg mengatur jadwal calon suami datang ke sini.. Total mulai pengurusan dokumen berapa lama mb? Terima kasih.

    ReplyDelete

Post a Comment

Popular Posts