Skip to main content
Syarat Dokumen Untuk Menikah dengan Warga Negara Jerman di Indonesia
Saya ingin
berbagi pengalaman saya saat proses pengurusan dokumen persyaratan pernikahan
dengan warga negara asing di Indonesia (dalam hal ini saya menikah dengan pria
berkebangsaan Jerman).
Dokumen apa saja
yang dibutuhkan?
1. Surat Izin Menikah dari Jerman (untuk WNA)
2. Akte Kelahiran (untuk kedua mempelai, WNA dan
WNI)
3. Surat Keterangan Belum Pernah Menikah (untuk
WNI)
4. Surat Keterangan Tempat Tinggal atau Domisili
(untuk kedua mempelai, WNA dan WNI)
5. Fotocopy KTP dan Passport (untuk kedua mempelai, WNA dan WNI)
6. Sertifikat Masuk Islam (untuk WNA yang mualaf)
7. Spesimen Tanda Tangan Pejabat yang Berwenang
(dari setiap instansi yang mengeluarkan dokumen)
Langkah-langkah
apa saja yang harus dijalani?
1. Surat
Izin Menikah (Ehefähigkeitszeugnis)
dari Jerman adalah dokumen yang diperlukan oleh WNA untuk mendapatkan Surat Keterangan Pernikahan di Indonesia dari Kedutaan Besar
Republik federal Jerman, Jakarta.
Sedangkan
untuk mendapatkan Surat Izin Menikah
tersebut diperlukan 2 dokumen dari pasangan WNI yakni, Akte Kelahiran dan Surat
Keterangan tidak Sedang Menikah yang
telah dilegalisir dan diterjemahkan.
2. Akte
Kelahiran sebaiknya yang terbaru, yakni yang dikeluarkan tidak lebih dari 6
bulan yang lalu (Optional. Berdasarkan kebijakan Standesamt wilayah tempat tinggal calon masing-masing).
Jadi
waktu itu saya harus ke Kantor Dinas Catatan Sipil setempat untuk mengajukan
permohonan penerbitan kembali Akte Kelahiran saya. Karena di Indonesia biasanya
Akte kelahiran terbit tidak lama setelah kita lahir. Prosesnya memakan waktu
sekitar 4-7 hari kerja (tergantung birokrasi dan kinerja instansi setempat ya).
Biayanya sekitar Rp.50.000,- (maaf saya sedikit lupa)
Nanti
Akte Kelahiran ini akan di legalisir
di;
- Kementrian Hukum & Hak Asasi Manusia (Jl.
HR. Rasuna Said, Kuningan, Jakarta). Prosesnya memakan waktu 2 hari kerja
dengan biaya Rp. 25.000,- per lembar
- Kementrian Luar Negeri (Jl. Taman Pejambon,
Jakarta Pusat). Prosesnya memakan waktu 2 hari kerja dengan biaya Rp. 25.000,-
per lembar
- Kedutaan Besar Republik Federal Jerman
(Jl.MH.Thamrin, Jakarta Pusat). Prosesnya hanya 1 hari kerja.(Daftar harga
dapat dilihat di website http://www.jakarta.diplo.de
harga dapat berubah sewaktu-waktu)
Setelah
itu dokumen diterjemahkan oleh Penerjemah yang tersumpah (Daftar penerjemah
dapat dilihat di website http://www.jakarta.diplo.de
)
3. Surat
Keterangan Belum Pernah Menikah yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama
(KUA) karena saya beragama Islam. Sedangkan bagi Non-Muslim, dikeluarkan oleh
Kantor Dinas Catatan Sipil.
Sebenarnya
surat tersebut dikeluarkan oleh Kantor
Kelurahan setempat. Namun setelah itu saya membawanya ke KUA untuk
dibuatkan surat yang sama.
Nantinya surat tersebut akan dilegalisir di;
- Kementrian Hukum & Hak Asasi Manusia (Jl.
HR. Rasuna Said, Kuningan, Jakarta). Prosesnya memakan waktu 2 hari kerja
dengan biaya Rp. 25.000,- per lembar
- Kementrian Luar Negeri (Jl. Taman Pejambon,
Jakarta Pusat). Prosesnya memakan waktu 2 hari kerja dengan biaya Rp. 25.000,-
per lembar
- Kedutaan Besar Republik Federal Jerman
(Jl.MH.Thamrin, Jakarta Pusat). Prosesnya hanya 1 hari kerja.(Daftar harga
dapat dilihat di website http://www.jakarta.diplo.de
harga dapat berubah sewaktu-waktu)
Setelah
itu dokumen diterjemahkan oleh Penerjemah yang tersumpah (Daftar penerjemah
dapat dilihat di website http://www.jakarta.diplo.de
)
4. Surat
Keterangan Tempat Tinggal ini sama seperti saat pengurusan Surat Domisili
dari RT/RW yang kemudian disahkan oleh Lurah.
Nantinya
surat tersebut akan di legalisir di;
- Kementrian Hukum & Hak Asasi Manusia (Jl.
HR. Rasuna Said, Kuningan, Jakarta). Prosesnya memakan waktu 2 hari kerja
dengan biaya Rp. 25.000,- per lembar
- Kementrian Luar Negeri (Jl. Taman Pejambon,
Jakarta Pusat). Prosesnya memakan waktu 2 hari kerja dengan biaya Rp. 25.000,-
per lembar
- Kedutaan Besar Republik Federal Jerman
(Jl.MH.Thamrin, Jakarta Pusat). Prosesnya hanya 1 hari kerja.(Daftar harga
dapat dilihat di website http://www.jakarta.diplo.de
harga dapat berubah sewaktu-waktu)
Setelah
itu dokumen diterjemahkan oleh Penerjemah yang tersumpah (Daftar penerjemah
dapat dilihat di website http://www.jakarta.diplo.de
)
5. Fotocopy
KTP dan Passport ini hanya dilakukan di Kedutaan Besar Republik Federal
Jerman.
Sebaiknya
dokumen tersebut dibuat sebanyak 10 halaman (copy). Karena biaya legalisir
untuk 1-10 halaman adalah 10 € (yang dibayarkan dalam Rupiah)
6. Sertifikat
Masuk Islam ini adalah blanko yang dikeluarkan oleh KUA wilayah setempat,
yang nantinya akan di isi sesuai data yang diminta dan ditanda tangani oleh
Yang bersangkutan, Imam Penuntun, dan dua orang saksi. Yang bersangkutan juga
akan menulis tangan Surat Pernyataan
Masuk Islam sebagai kelengkapan persyaratan yang diajukan oleh KUA.
7. Spesimen
Tanda Tangan Pejabat yang Berwenang ini lumayan penting. Karena ini adalah
dokumen pendukung untuk dapat melegalisir dokumen-dokumen di Kementrian Hukum
& Hak Asasi Manusia.
Jadi
untuk Akta Kelahiran, Spesimen
dibuat untuk Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. Dan untuk Surat Keterangan tidak sedang Menikah
dibuat untuk Kepala Kantor Urusan Agama. Sedangkan untuk Surat Keterangan Tempat Tinggal dibuat untuk Lurah Kantor Kelurahan
Setempat.
Gambarannya
kurang lebih menjadi seperti ini;
· Dokumen nomor 2, 3, 4 dan 5 dikirim ke Jerman
via www.dhl.co.id· Dokumen nomor 1 diantar ke Kedutaan Besar
Republik Federal Jerman di Jakarta untuk mendapatkan Surat Keterangan Menikah
· Mendaftarkan pernikahan ke KUA (10 hari sebelum
tanggal pernikahan) dengan membawa;
Pas
foto ukuran 2x3 = 4 lembar dan 3x6 = 1 lembar
Fotocopy
KTP kedua mempelai
Fotocopy
Orang tua
Fotocopy
2 orang saksi
Fotocopy
Akte Kelahiran
Fotocopy
Bukti Pembayaran dari Bank = 3 lembar
Surat Keterangan Pernikahan (Dari
Kedutaan)
Al-Quran
Setelah menikah, akan ada lagi beberapa proses
dalam mendaftarkan pernikahan di Jerman. Semoga artikel ini bermanfaat.
Untuk dapat berkomunikasi dengan saya silahkan melalui whatsapp di +628114534454 😊
Hi mba.. boleh nanya2 kah? Calon suami sy WNA Jerman dan tinggal disana, rencana menikah di Indonesia. Berarti ini mb menikah di Jakarta? Apakah ada proses Rafak dari KUA? sy bingung jg mengatur jadwal calon suami datang ke sini.. Total mulai pengurusan dokumen berapa lama mb? Terima kasih.
ReplyDeleteThis comment has been removed by the author.
Delete